Depok Channel 98 News – Dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki kewajiban untuk mengusulkan program-program yang disebut Pokok Pikiran (Pokir).
Pokir adalah gagasan, usulan, atau kebutuhan yang disampaikan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili atau daerah pemilihannya.( Dapil ).
Menurut Soleh ketua LSM GPKN
dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021. Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Selain itu, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau mengerjakan Pokir?. Dalam regulasi yang ada, anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir, pengawasan.
Anggota DPRD harus menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan kebutuhan itu diterjemahkan dalam bentuk Pokir yang disampaikan kepada eksekutif.
Mengawasi Pelaksanaan. Dimana setelah Pokir masuk dalam RKPD dan APBD, anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun, tidak ada aturan yang mewajibkan anggota DPRD untuk menetapkan pelaksana proyek Pokir.
Hal ini justru bertentangan dengan prinsip pemisahan tugas antara legislatif dan eksekutif.
Pelaksanaan proyek Pokir merupakan tugas OPD di bawah pemerintah daerah, bukan anggota DPRD.
Sementara itu kata Soleh , terkait polemik, jika anggota DPRD mengarahkan rekanannya untuk mengerjakan Pokir, yang mereka usulkan, hal tersebut bisa melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik ini dapat memicu konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Anggota DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan Pokir terlaksana sesuai kebutuhan masyarakat, namun DPRD ssbagai fungsi pengawasan, bukan sebagai pelaksana proyek.
Dengan dasar aturan yang ada, anggota DPRD wajib mengusulkan Pokir dan memastikan pelaksanaannya melalui fungsi pengawasan. Namun, pelaksanaan proyek bukanlah kewenangan mereka.
Masyarakat diharapkan tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan tanpa melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.
Kalaupun ada indikasi anggota DPRD menekankan Kepala OPD di Dinas yang melaksanakan pokir , maka kata Soleh , jika itu dilaksanakan, bukankaah ini bagian dari penyalahgunaan kewenangan tegas Soleh. ( fadil )