Depok Channel 98 news – dugaan adanya pelanggaran berupa ‘jalur khusus’ pada Penerimaan Peserta Didik Baru( PPDB) tahun 2023 Jenjang SMAN di kota Depok.
Pantauan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2023 di SMAN 1 kota Depok pengamatan media channel 98 news bahwa total sementara siswa yang diterima di SMAN 1 sementara hampir 440 jumlah rombel 10Â dan perombel 44 siswa.
Sedangkan koata pendaftaran penerimaan siswa baru sebagai berikut.
1. Jalur PBDK 9 siswa.
2. Jalur KETM 39 siswa.
3. Jalur KONDISI TERTENTU 16 siswa.
4. Jalur PERPINDAHAN TUGAS ORTU / ANAK GURU 16 siswa.
5. Jalur KEJUARAAN 10 siswa.
6. jalur RAPORÂ 71 siswa
7. Jalur ZONASI 160 siswa.
Total 321.
yang artinya daya tampung 9 Rombel dengan maksimal perombek 36 siswa.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme ( Y LSM GPKN ) Moch.Soleh membeberkan temuan adanya pelanggaran tersebut sejak tahun 2022. 2023.
Bahkan tidak lagi bersifat potensi tapi sudah dalam bentuk mal administrasi pada kegiatan penerimaan siswa baru jenjang SMAN di kota Depok.
“Beberapa persoalan yang ditemukan di antaranya, adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) atau kelas dengan alasan desakan dari masyarakat agar tidak ada anak yang tidak bersekolah serta adanya kesepakatan bersama antara wali murid dan pihak sekolah untuk biaya mobiler,” ujar Soleh.
Padahal, menurut Soleh secara normatif alasan-alasan itu tidak bisa membenarkan ‘jalur khusus’ yang diduga berbayar yang jelas-jelas telah melanggar regulasi PPDB yang telah diatur oleh kementerian.
“Dasar hukum jelas, Permendikbud nomor 1 tahun 2021 pasal 27 ayat 2 huruf b, menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, atau perpindahan peserta didik,” katanya
Prinsip akuntabilitas
Terkait adanya kesepakatan ketika wali murid membayar mobiler ke pihak sekolah agar dapat memasukkan anaknya di luar kuota rombel yang telah ditetapkan, justru mempertanyakan bagaimana prinsip akuntabilitas dari tindakan tersebut.
Artinya, Soleh meragukan pihak mana yang mampu mengontrol dan menjamin, bahwa kesepakatan jalur khusus tersebut dapat bersifat adil bagi semua wali murid tanpa ada kriteria tertentu
“Bahwa misalnya, menjamin kesepakatan itu bisa diakses oleh semua orang dan tidak hanya bisa diakses oleh wali murid yang mempunyai kelebihan finansial saja,” katanya.
Sama halnya diduga dengan jalur khusus berbayar, persoalan tersebut juga hampir ditemu kan oleh Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme di setiap tahun pelajaran baru.
Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme      menilai ada potensi pungutan liar (pungli) pada PPDB 2022 – 2023 di Kota Depok.
Diduga pungli terjadi saat ada penambahan rombel atau penambahan siswa dari kuota yang sudah ditentukan.
“Pasti ada potensi pungli, potensi pungli itu tinggi di jual beli kursi pada saat PPDB atau setelah PPDB, memang itu masih menjadi temuan umum kami yang berulang setiap tahun,” ujar soleh, ketua YAYASAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN PEMANTAUAN KORUPSI NEPOTISME pada media channel 98 news. ( padil )