Sabtu, November 16, 2024
BerandaHukumPlt KCD wilayah II Provinsi Jawa Barat Mengabaikan Pakta Integritas PPDB 2024...

Plt KCD wilayah II Provinsi Jawa Barat Mengabaikan Pakta Integritas PPDB 2024 – 2025 Berpotensi Korupsi.

Depok Channel 98 News – Caruk maruk Penerimaan Pesrta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2024 – 2025 , info yang didapatkan channel 98 news dilapangan , banyak parah siswa yang belum bisa masuk sekolah tujuannya masing masing, dikarnakan plt kepala cabang dinas yang tidak paham tentang tatakelolah sekolah.

Keterang informasi yang didapat tim media channel 98 news dilapangan bahwa KCD wilayah II Jawa Barat membuat Nota Dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 2915 PK.03.03.01/Cadisdik.wil.II. tanggal 19 Juli 2024.
Hal usulan Pengisian Calon Peserta Didik Baru yang koutanya tidak terpenuhi tidak daftar ulang dan dibatalkan.
disenyalir adanya Deviasi dalam penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) 2024 – 2025.

Dalam surat edaran pj Gubernur jawa barat No : 8222/PK.03.03/Disdik. Hal  pemberitahuan bahwa per tanggal 15 juli bahwa kegiatan belajar mengajar sudah mulai dan PPDB telah usai yang artinya tidak lagi penerimaan siswa baru.

Menurut soleh ketua LSM GPKN  kepala KCD wilayah II sudah mengabaikan atau melanggar pakta integritas,dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
dan dalam hal ini dapat berpotensi koropsi sesuai dalam Undang undang Tipikor nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Koropsi pasal 3.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah ).

Dalam Kajian pasal 3 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pembrantasan Tindak Pidana Koropsi
Konsep abuse of power dalam Hukum Administrasi Negara ( HAN ) adalah :
a. Tindakan pejabat yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan:
b. Tindakan pejabat yang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan perundangan lainnya:
Tindakan pejabat yang menyimpang dari prosedur yang seharusnya.tegas soleh ( Fadil )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments