Depok, Channel 98 News – penerimaan CPD Baru tahun ajaran 2024 – 2025 yang melalui nota dinas tanggal 19 juli 2024 dalam hal pengisian koata tidak terpenuhi,tidak daftar ulang dan dibatalkan , artinya siswa awalnya tidak diterima menjadi diterima di sekolah tujuan.
Dalam surat edaran Pj Gubrrnur Jawa Barat Nomor : 8222/PK.03.03/Disdik.
” kami tetap berpegang pada komitmen Bersama seluruh pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Barat, serata ” Pakta Integritas “selurah panitia pelaksana PPDB tahun 2024, supaya pelaksana PPDB jenjang SMA SMK,dan SLB sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 9 Tahun 2024 . Selanjutnya dengan telah dengan selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) dan dimulai kegiatan belajar mulai tanggal 15 Juli 2024,maka seluruh proses PPDB dinyatakan telah selesai.”.
Menurut ketua LSM GPKN Soleh ( senin 4 November 2024 ) hal ini jelas ada dugaan pelanggaran hukum penyalugunakan jabatan atau wewenang yang dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dan berpotensi KKN.
Ditambahkan Soleh penandatanganan pakta Integritas merupakan komitmen dalam melaksanakan tugas baik dalam mencegah tindakan yang melanggar hukum. “Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen dalam melaksanakan tugas yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga budaya kerja disiplin dan bertanggungjawab dapat berjalan dengan baik,cerdas, ikhlas tanpa adanya unsur,gratifikasi,Pungutan liar (Pungli) maupun Korupsi.”Ajaknya.
Dalam Undang undang Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat ( 1) dan pasal 3 ,
Pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau Orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugkan kaangan nggara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
PASAL 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian. negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
KAJIAN PASAL 3
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Dalam hukum pidana tidak djelaskan konsep abuse of power, sehingga harus merujuk kepada bidang hukum lain yang terkait, yaitu Hukum Administrasi Negara (HAN).
KAJIAN PASAL 3
Konsep abuse of power dalam HAN adalah :
a. Tindakan pejabat yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan:
b. Tindakan pejabat yang ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan perundangan lainnya:
c Tindakan pejabat yang menyimpang dari prosedur yang seharusnya.pangkas Soleh. ( *Dbs / Fadil )