Rabu, Desember 31, 2025
BerandaHukumBANGUNAN BERSEGEL KOAT COFFEE TETAP BEROPERASI, DIDUGA ADA KONGKALIKONG DEMI CUAN.

BANGUNAN BERSEGEL KOAT COFFEE TETAP BEROPERASI, DIDUGA ADA KONGKALIKONG DEMI CUAN.


Depok Channel 98 — Penegakan hukum di Kota Depok kembali dipertanyakan. Sebuah bangunan usaha kuliner bernama Koat Coffee, yang sebelumnya telah disegel secara resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga tidak mengantongi izin, justru masih beroperasi secara bebas. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara pengelola usaha dan oknum aparat demi keuntungan finansial.

Menurut Ketua LSM GPKN soleh , segel resmi pemerintah yang terpasang pada bangunan Koat Coffee telah dicabut atau dibongkar, tanpa kejelasan dasar hukum pencabutan, sesuai aturan, segel hanya dapat dibuka setelah seluruh kewajiban perizinan dipenuhi dan ada keputusan resmi dari pejabat berwenang.

Namun realitas berkata lain. Aktivitas usaha tetap berjalan normal, pengunjung keluar masuk, dan operasional berlangsung seolah tidak pernah ada tindakan penyegelan.
“Kalau segel pemerintah bisa dicabut seenaknya dan bangunan ilegal tetap beroperasi, maka hukum hanya jadi formalitas,” ujar nya.

Secara hukum, menurut soleh LSM GPKN tindakan menghilangkan atau merusak segel pemerintah merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Selain itu, tetap beroperasinya bangunan yang telah disegel juga melanggar Pasal 216 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah pejabat berwenang.

Apabila terbukti ada penerimaan uang oleh aparat untuk mencabut segel atau melakukan pembiaran, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Cermin Buruk Penegakan Hukum Daerah
Kasus Koat Coffee dinilai menjadi potret buram penegakan hukum di daerah, di mana aturan tegas soal bangunan tanpa izin dan pemanfaatan ruang kerap kalah oleh praktik transaksional. Penyegelan yang seharusnya menjadi langkah penertiban justru berubah menjadi alat tawar-menawar. Tegas soleh.

Soleh pun mempertanyakan integritas aparat penegak perda. “Kalau rakyat kecil melanggar, langsung ditindak. Tapi kalau pengusaha, segel bisa dicabut asal ada uang,”

Desakan Audit dan Proses Hukum
Atas peristiwa ini,soleh mendesak:
• Penyegelan ulang dan penghentian total operasional Koat Coffee
• Pemeriksaan internal terhadap oknum Satpol PP yang terlibat
• Pelaporan resmi ke kepolisian, kejaksaan, dan KPK
• Audit perizinan dan aliran dana yang diduga terkait pencabutan segel
Gedor menegaskan, pemerintah Kota Depok tidak boleh kalah oleh bangunan ilegal, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi segelintir pihak.
“Jika kasus ini dibiarkan, maka penyegelan hanya akan menjadi sandiwara, dan hukum kehilangan wibawanya,” tegas soleh ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments