Kamis, November 14, 2024
BerandaHukumAnggota DPRD Provinsi Riau Fraksi GOLKAR H.Sari Antoni SH , Diduga Menerima...

Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi GOLKAR H.Sari Antoni SH , Diduga Menerima Gaji Buta …

Depok Channel 98 News – Dari beberapa sumber yang didapat publikasi News, bahwa Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil H.Sari Antoni SH dari fraksi Golkar Dapil ROKAN HULU , INHU – KUANSING diduga telah melanggar tata tertib DPRD sesuai peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau.

Ditempat terpisah aktipis FORMAPPI RIAU  Larshenyunus ( yunus ), saat ditemui Channel 98 News,  di kedai kopi  Cinere mengatakan bahwa anggota DPRD dari fraksi Golkar H.Sari Antoni SH sudah kami laporkan ke BK Dewan ataupun Ketua umum Partai Golkar c/q Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, namun tidak ada tindakan yang memberatkan oknum anggota DPRD  yang bermasalah , seolah olah beliau tidak tersentuh hokum.

Ditambahkan yunus AnggotabDPRD sebagai pejabat Daerah, juga berpontesi melakukan perbuatan melawan hokum ( PMH ), yakni di duga kuat melakukan praktek haram tindak pidana korupsi (TIPIKOR ).

Tetap meneriman dan menikmati gaji yang di urus oleh staf praksi GOLKAR  DPRD Provinsi Riau atas nama Wati, walaupun H.Sari Antoni ,SH tidak seutuhnya menuaikan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Dewan.

Selain tingkat kehadiran ( sangat minim ) pada Rapat Paripurna tersebut , H.Sari Antoni ,SH diduga kuat sering tidak masuk kantor,baik itu pada rapat Fraksi , Rapat Komisi, Rapat Pansus dan Rapat rapat lainnya .tegas yunus.

Ditempat yang sama ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme ( LSM – GPKN ) angkat bicara dalam terkaik oknum DPRD Provinsi Riau dalam Press Realese sebagai berikut :

TINDAK TEGAS DEWAN YANG BERMASALAH … !!!

Mencermati kinerja  anggota DPRD Provinsi Riau H.Sari Antoni ,SH Priode 2019 – 2024 Dapil Kabupaten Rokan Hulu dan INHU-KUANSING yang selalu mangkir dalam menjalakan tugas sebagai wakil Rakyat Daerah Provinsi Riau.

Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas maka kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi Nepotisme ( LSM – GPKN  ) dengan menyatakan :

  1. Mendesak ketua umum PARTAI GOLONGAN KARYA ( GOLKAR ) Ir.H.Airlangga Hartarto tindak tegas bagi kadernya yang melanggar Hukum bukan melindungi kader yang bermasalah.
  2. Menuntut ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Riau Drs.H.Syamsuar,M.Si.segera pecat kadernya yang melanggar Hukum bukan melindungi kader yang bermasalah.
  3. Menuntut ketua DPRD Provinsi Riau H.Yulisman,S.Si  tindak tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bermasalah.
  4. Menuntut Badan Kehormatan Dewan ( BKD ) DPRD Provinsi Riau H.Ade Agus Hartanto,S.Sos,M.Si tindak tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bermasalah.
  5. Menuntuk ketua Fraksi GOLKAR DPRD Provinsi Riau tindak tegas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bermasalah.

Sampai berita ini dinaikan oknum DPRD Provinsi Riau , belum bisa di hubungkan karna pihak publikasi news.net belum mempunyai nomor selurelnya. ( Padil )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments