Sabtu, November 16, 2024
BerandaDaerahAamiin Barakatak Pencipta Lagu Musiknya Asik Memproses Hukum Pembajak Lagunya Hartono Hendra...

Aamiin Barakatak Pencipta Lagu Musiknya Asik Memproses Hukum Pembajak Lagunya Hartono Hendra Akurama dan Pengguna Ilegal.

Jakarta — Channel 98News.com-

Pencipta Lagu Musiknya Asik, Aam Barakatak akan memproses hukum pembajak lagu ciptaannya, Hartono Hendra Akurama Record, karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin dan mendaftarkan lagu ciptaannya ke Dirjen Haki Kemenkumhan, sebagai lagu ciptaannya.

 

Kepastian memproses hukum Hartono Hendra atas pembajakan karya cipta lagu Aam Barakatak sebagaimana Pasal 113 Undang Undang 28 Tahun 2014 disampaikan HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA kepada media di Jakarta.

 

Secara kronologis, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi tersebut, menyebutkan, jika lagu Musiknya Asik, merupakan Ciptaan Aam Barakatak. Pertama kali dideklarasikan 10 Januari 1996 dan didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, 15 Maret 2019 (EC00201933008).

 

Lagu Ciptaan Aam Barakatak tersebut, sebelumnya secara illegal telah diperjualbelikan oleh Hartono Hendra ke beberapa perusahaan untuk digunakan secara komersial berupa iklan produk, seperti produk Sosis So Nice milik perusahaan PT. Japfa Comfid dan PT. So Good Food, tanpa seizin Aam Barakatak.

 

Kini Hartono Hendra yang tidak ada kaitannya dengan urusan penciptaan lagu, Musiknya Asik, mengakui lagu tersebut sebagai ciptaannya. Dari Pangkalan Data Dirjen Haki, Kemenkumham, tanggal 15 Agustus 2023 menyetujui permohonan pendaftaran lagu Musiknya Asik dan menyebutkan bahwa lagu pertama kali dideklarasikan 22 Oktober 1996 dengan nomor pencatatan 000500477 dan Nomor Permohonan EC00202367526.

 

“Jadi ini merupakan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi oleh Hartono Hendra. LBH LSM LIRA telah memiliki cukup bukti untuk memproses Pidana maupun Perdata Hartono Hendra, sebagaimana UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP,” tegas Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.

 

Dikatakan, untuk pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014, cukup menggunakan Pasal 113, dimana pelanggar hak moral dan Ekonomi dapat dijerat Hukuman 10 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 Milyar Jo KUHP 263 Pemalsuan Akta Otentik Jo UU ITE.

 

Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, juga menyebutkan akan turut menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan, pemalsuan dan pemberian informasi bohong, serta pihak-pihak yang menggunakan lagu Ciptaan Aam Barakatak, secara illegal (Tanpa memperoleh izin atau lisensi).

 

Terkait dengan bisanya Sistim IT Dirjen HAKI yang dibobol, karena bagaimana mungkin hasil karya ciptaan orang yang telah terdaftar, bisa disetujui lagi yang didaftar oleh orang yang bukan penciptanya. Terus bagaimana perlindungan hukumnya, sementara rakyat sudah membayar administrasi pendaftaran.

 

“LSM LIRA juga akan memprotes lemahnya Sistim IT Pangkalan Data Dirjen Haki, karena merugikan Pencipta Lagu. Selain kami juga akan mengadukan hal ini ke Ombudsman, sebab diduga disini ada Maladministrasi.  Bisa saja ada Abuse Of Power,” tegas Jusuf Rizal yang juga akan turun aksi demo ke Kemenkumham mengkritisi masalah ini. (MAW)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments