Depok channel 98 nws – Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekrtariat Daerah sebesar Rp 9.600.000.000,00. Dianggarkan dan Direalisasikan untuk pemberian Insentif kepada Pembimbing Rohani.
Pemerintah Kota Depok dalam kutipan sumberita “ ( program dana insentif bagi Pembimbing Rohani ( Pimroh ) di Kota Depok meningkat setiap tahunnya. Tahun 2021 sebanyak 1.000 orang kemudian tahun 2022 sebanyak 1.500 orang yang mendapatkan dana insentif ini. Alhamdulillah tahun ini kita bisa memberikan dana insentif bagi 2.000 orang Pimroh,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (14/04/23). Bang Imam, sapaannya mengatakan, dana Insentif yang diberikan Pemkot Depok sebesar Rp 1.200.000 untuk tiga bulan, atau Rp 400 ribu per satu bulan.). “
Menurut Soleh ketua LSM GPKN Raelisasi Belanja Honorium Rohaniwan tahun anggaran 2023 tersbut lebih tepatnya dianggarkan pada Belanja Bantuan Sosial, karena diberikan kepada anggota / kelompok masyarakatyang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social dan memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan sesuai Permendagri nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.pasal 3 dan pasal 5
Pasal 3
(1) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Fadil )