
Depok channel 98 – Warga Perumahan Aruba Residence, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair oleh salah satu sekolah swasta PGRI yang berada di wilayah tersebut. Limbah yang dibuang setiap hari itu diduga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Salah seorang warga, Bayu Kurniawan, yang tinggal di Blok C16 dan C17 RT 05 RW 08, mengungkapkan bahwa air limbah yang mengalir dari area sekolah telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan aroma tidak sedap, terutama pada jam-jam tertentu.
“Setiap hari air limbah dibuang, baunya sangat menyengat. Ini jelas mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar,” ujar Bayu kepada awak media.
Warga menduga limbah tersebut berasal dari aktivitas sekolah yang tidak dikelola melalui sistem pengolahan limbah yang sesuai standar lingkungan. Hingga saat ini, belum terlihat adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, sementara aliran limbah langsung dibuang ke lingkungan permukiman warga.
Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kota Depok, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas limbah, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum lingkungan.
Delik Hukum Dugaan Pencemaran Lingkungan
Apabila terbukti pembuangan limbah sekolah tersebut menimbulkan bau, mencemari lingkungan, dan tidak melalui pengelolaan sesuai ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran lingkungan hidup.
1. Pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 angka 14
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 20 ayat (3)
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup hanya jika memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
2. Ancaman Sanksi Pidana
Pasal 104 UU 32/2009
Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00.
Pasal 98 ayat (1)
Jika perbuatan tersebut menyebabkan pencemaran serius atau membahayakan kesehatan manusia, pelaku dapat dipidana:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
Pasal 99 ayat (1)
Jika dilakukan karena kelalaian:
Penjara 1–3 tahun
Denda Rp1 miliar – Rp3 miliar
3. Pelanggaran Kewajiban Pengelolaan Limbah
Pasal 67 UU 32/2009
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran.
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e
Melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan membuang limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan.
Tuntutan Warga
Warga Aruba Residence mendesak:
DLH Kota Depok segera melakukan inspeksi mendadak dan uji laboratorium air limbah.
Sekolah yang bersangkutan menghentikan pembuangan limbah sebelum memiliki IPAL dan izin lingkungan.
Aparat penegak hukum memproses secara pidana apabila ditemukan unsur pencemaran dan pelanggaran perizinan.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa fasilitas pendidikan sekalipun tidak kebal hukum, dan tetap wajib mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan demi kesehatan serta kenyamanan masyarakat sekitar. ( * Dbs /Red )
