Depok Channel 98 news – Pelaksanaan proyek drainase di Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Depok , pelaksana pekerjaan CV.Citra Graha Mandiri , Nilai anggaran Rp 368.837.852,09 menuai sorotan Ketua LSM GPKN Pasalnya, pekerjaan yang tengah berlangsung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak kerja, dan menilai kualitas pekerjaan terkesan asal jadi.
Misalnya, berbeda dengan ketentuan kontrak, tidak ada penghaparan pasir lantai udit ketebalan 5 cm ,dan abaikan K3 ,serta tidak pemasangan nat penyambungan pasangan udit.
“Kalau begini jelas ada perbuatan curang dengan adanya pengurangan volume pekerjaan untuk mencari keuntangan,” ujar nya Jumat (5/9/2025).
Dugaan penyimpangan ini pun menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dari pihak konsultan maupun instansi terkait. Padahal, dana yang digunakan bersumber dari anggaran pemerintah.( soni )