Sabtu, November 16, 2024
BerandaDaerahDishub Kota Depok Tindak Tegas Kendaraan Parkir Di Underpass Jalan Dewi Sartika.

Dishub Kota Depok Tindak Tegas Kendaraan Parkir Di Underpass Jalan Dewi Sartika.

Depok Channel 98 News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tindak tegas kendaraan yang parkir di jalan anderpass Dewi Sartika.

Dishub akan melaksanakan patroli secara berkala di sepanjang Underpass Dewi Sartika. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait banyaknya warga yang berswafoto hingga nongkrong di lokasi tersebut sehingga mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, patroli berkala dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas akibat memarkirkan kendaraan maupun melakukan swafoto bukan pada tempatnya.

“Kami bersama Satpol PP Kota Depok yang akan melakukan pengawasan, Bagi yang mengganggu lalu lintas ditertibkan dan diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu lalu lintas,” katanya kepada berita.depok.go.id Selasa (24/01/23)

Dikatakannya, patroli telah dilakukan sejak 22 Januari 2023 dan akan terus berlanjut. Pihaknya juga bekerja sama dengan Polres Metro Depok.

“Saya meminta agar warga bisa mematuhi aturan, jangan berhenti di flyover maupun underpass. Karena dapat terancam tilang sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106,” tegas Ari.( Bayu )

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments