Depok Channel 98 news – Atas temuan ketua LSM GPKN Soleh pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di 22 Perumahan Kota Depok yang aset fasumnya belum diserah terimakan ke pemerintah kota depok oleh pengembang. Pekerjaan peningkatan jalan dan drainase tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman dari tahun 2021 sampai 2023,dan berpotensi penyalagunaan anggaran pemerintah daerah perkiraan sebesar Rp 2 milyard lebih, disinyair tidak taat perturan kementrian Dalam Negeri nomor 9 Tahun 2009 BAb XII tentang Pembiayaan pasal 25 angka 1 dan 2.
( 1 ) pembiayaan prasaran ,sarana ,utilitas sebelum penyerahan masih tanggung jawab pengembang.
(2) pembiayaan prasarana,sarana utilitas setelah penyerahan tanggung jawab pemerintah , yang bersumber dari APBD kabupaten/ Kota.
Tambahkan soleh Fasum dan Fasos
Fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial) adalah lahan yang disediakan oleh pengembang perumahan untuk kepentingan umum. Contohnya, jalan, taman, lapangan, dan fasilitas lainnya. Pengembang perumahan wajib menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah, dan terkait pembiayaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tidak bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan yang fasum/fasos-nya belum diserahkan.
Dan hal ini bisa berpotensi korupsi , Jika pemerintah daerah menggunakan anggaran negara (APBD) untuk membangun atau meningkatkan fasum/fasos perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang, maka bisa menjadi ber potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran karena aset tersebut belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Atas temuan pekerjaan tersebut akan buat laporan ke APH.tegas Soleh ( fadil )