
Depok – cahnnel 98 news – dari penyelusuran channel 98 news menemukan indikasi penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan turap Kali Cikumpa, yang berlokasi di salah satu perumahan yang belum memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Pemerintah Daerah Kota Depok. Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai tidak tepat sasaran dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dalam kontrak kerja.
Menurut hasil investigasi Moch Soleh Ketua LSM GPKN, pekerjaan turap yang berlangsung di area perumahan tersebut tampa tidak memperhatikan ketentuan teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan dan RAB proyek. Hal ini menimbulkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Dasar Hukum dan Ketentuan yang Mengikat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 298 ayat (1) menyebutkan bahwa “Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
➤ Artinya, penggunaan APBD di kawasan yang belum menjadi aset daerah (belum BAST) merupakan bentuk pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa aset baru menjadi milik pemerintah daerah setelah adanya berita acara serah terima (BAST).
➤ Maka, penggunaan dana APBD untuk membangun fasilitas di lahan yang belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pejabat yang mengeluarkan atau menandatangani keputusan yang menyebabkan kerugian keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
➤ Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan penggunaan APBD di aset yang belum sah milik daerah berpotensi masuk dalam kategori perbuatan curang dan korupsi.
Potensi Pelanggaran Teknis dan Administratif
Selain aspek hukum, dari sisi teknis proyek, turap yang dibangun diduga tidak memenuhi standar mutu pekerjaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta.
2. Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Konstruksi.
Hasil pengamatan lapangan menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume turap dari yang direncanakan,lantai kerja, adukan pemasangan batu pondasi . Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua LSM GPKN, Moch. Soleh, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Depok, untuk dilakukan audit dan pemeriksaan mendalam.
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek ini. APBD tidak boleh digunakan di lokasi yang belum menjadi aset daerah, apalagi jika pekerjaannya tidak sesuai spek. Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Moch. Soleh.
Kesimpulan
Pekerjaan turap Kali Cikumpa menggunakan dana APBD di kawasan perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah berpotensi melanggar peraturan keuangan negara dan hukum pidana korupsi. Diperlukan audit teknis dan keuangan dari pihak berwenang agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan perbuatan curang yang merugikan masyarakat dan negara. ( * Red )
