
Depok Channel 98 – Menjelang berakhirnya tahun ajaran, dunia pendidikan kembali dihadapkan pada sorotan publik.
Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang dibebankan kepada wali murid dengan berbagai alasan, mulai dari biaya perpisahan, peningkatan mutu, hingga sumbangan pembangunan, yang disebut-sebut disalurkan melalui komite sekolah.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius, mengingat regulasi secara tegas melarang pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun tenggat waktunya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Jika pungutan terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan mengandung unsur paksaan, maka berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi bahkan dapat merambah pada ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Pengamat pendidikan menilai, praktik pungutan yang tidak transparan dapat mencederai prinsip keadilan dan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Terlebih, momentum akhir tahun ajaran kerap menjadi celah munculnya beban tambahan yang sulit ditolak orang tua.
Masyarakat pun mendesak adanya pengawasan ketat dari dinas pendidikan dan aparat penegak hukum guna memastikan setiap kebijakan pembiayaan sekolah berjalan sesuai aturan dan tidak membebani peserta didik di luar ketentuan yang sah. ( *Red* )
