Jumat, Januari 30, 2026
BerandaDaerahEksekusi Lahan di Depok Dinilai Janggal, Ahli Waris Sarmili Pertanyakan Objek Sengketa.

Eksekusi Lahan di Depok Dinilai Janggal, Ahli Waris Sarmili Pertanyakan Objek Sengketa.


Depok Channel 98 – Eksekusi lahan dan pembongkaran empat bangunan rumah yang ditempati ahli waris Sarmili oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok menuai tanda tanya besar dan dinilai sarat kejanggalan. Pasalnya, objek tanah yang dieksekusi disebut-sebut bukan atas nama pihak yang disengketakan dalam perkara, melainkan milik ahli waris lain.
Eksekusi tersebut didasarkan pada rangkaian putusan peradilan, yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tanggal 11 September 2022, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung tanggal 5 Desember 2023, dilanjutkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, serta Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025 atas permohonan PT Karaba Digdaya.
Namun, persoalan krusial muncul pada objek tanah yang dieksekusi.
Objek Sengketa Dipertanyakan
Dalam amar putusan, perkara perdata tersebut diketahui berkaitan dengan lahan ahli waris Inen Bin Iden. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tanah yang dieksekusi justru merupakan empat bidang tanah atas nama ahli waris Sarmili, lengkap dengan empat rumah yang telah lama berdiri dan ditempati.
“Yang disengketakan Inen Bin Iden, tapi yang dieksekusi tanah dan bangunan milik kami, ahli waris Sarmili. Ini di mana letak keadilannya?” ujar perwakilan ahli waris Sarmili dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, ahli waris mempertanyakan klaim PT Karaba Digdaya yang menyebut memiliki tiga bidang tanah seluas kurang lebih 6.500 meter persegi. Hingga kini, menurut mereka, tidak pernah dijelaskan secara terang lokasi dan batas-batas lahan yang diklaim tersebut, sementara lahan milik ahli waris Sarmili secara jelas tercatat sebagai empat bidang terpisah.
Rakyat Kecil Jadi Korban?
Ahli waris Sarmili menegaskan bahwa mereka adalah rakyat biasa yang kini harus kehilangan rumah dan tanah tanpa kejelasan hubungan objek sengketa dengan putusan pengadilan.
“Kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara antara PT Karaba Digdaya dengan ahli waris Inen Bin Iden. Tapi kenapa rumah kami yang dibongkar?” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara objek putusan dengan objek eksekusi, yang berpotensi melanggar asas fundamental hukum perdata, yakni asas kepastian hukum dan kejelasan objek sengketa.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Ahli waris Sarmili mendesak Pengadilan Negeri Depok, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak terkait lainnya untuk membuka secara transparan peta bidang, alas hak, dan batas-batas tanah yang menjadi dasar eksekusi.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas peradilan turun tangan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan fatal eksekusi yang merugikan warga yang tidak ada kaitannya dengan perkara.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa eksekusi pengadilan bukan sekadar soal menjalankan putusan, melainkan juga harus memastikan objek, subjek, dan batas tanah benar-benar sesuai, agar keadilan tidak berubah menjadi malapetaka bagi rakyat kecil. ( Red/ Dbs )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments