Sabtu, November 16, 2024
BerandaDaerahFORUM RENCANA KERJA SEKRETARIAT DPRD KOTA DEPOK TAHUN 2025 .

FORUM RENCANA KERJA SEKRETARIAT DPRD KOTA DEPOK TAHUN 2025 .

 

Depok Channel 98 News  – “Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota” itu salah satu tajuk dari kegiatan forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025, yang dilaksanakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Jumat (23/2/2024), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat.

Diketahui dalam acara tersebut, DPRD Kota Depok dan Sekretariat Dewan merumuskan strategi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bahkan, ada beberapa langkah konkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam rencana kerja tersebut.

“Maka diharapkan, dengan implementasi rencana tersebut, DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Artinya, pentingnya sinergisitas dengan Pemerintah Kota Depok dan segenap stakeholder terkait lainnya agar bisa menjalankan perencanaan dengan baik. Bahkan, perencanaan adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Pada Renja kali ini kita harus tetap mengutamakan sinergisitas, dan bagi anggota-anggota DPRD baru bisa menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya,” ujar Ketua DPRD Kota Depok TM.Yusufsyah Putra.

Ditempat yang sama Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, bahwa DPRD sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.

”Jadi, ini semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” jelas Kania.

Kania juga menjelaskan , bahwa jumlah kegiatannya ada 15 kegiatan yaitu :perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah.

“Diantaranya, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan kemudian peningkatan kapasitas DPRD,” jelas kania. ( fadil & red )

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments