Depok Channel 98 News — Dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 36 Kota Depok memicu kehebohan. Selisih nilai transaksi disebut mencapai lebih dari Rp 8 miliar.
Harga tanah dari ahli waris dikabarkan berada di kisaran Rp 2,6 juta per meter persegi untuk luas sekitar 3.000 meter persegi — atau setara ± Rp 7,8 miliar. Namun realisasi pembayaran justru tercatat Rp 15,8 miliar.
Lonjakan hampir dua kali lipat ini memunculkan pertanyaan serius:
Siapa yang diuntungkan dari selisih tersebut?

Sejumlah pihak mendesak audit investigatif dan penelusuran aliran dana secara menyeluruh. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau persekongkolan, perkara ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan nilai akhir pengadaan tersebut. Publik menunggu transparansi — dan aparat penegak hukum ditantang untuk bergerak. ( Red*Dbs )
