Jakarta Channel 98 News – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto turut menyoroti polemik dugaan penyelewengan donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia menekankan sebesar dan sekecil apapun donasi yang diduga diselewengkan harus diselidiku melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dan apabila terbukti ada penyelewengan maka harus diberikan sanksi hukum.
“Penyelewengan ACT ditindak hukum, memastikan penyelewengan itu harus disanksi tegas,” ucapYandri Susanto kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Yandri mengungkapkan bahwa kepedulian sosial masyarakat bisa saja hilang jika yayasan atau lembaga yang terbuki melakukan penyelewengan donasi tidak ditindak tegas.
“Karena, kalau tidak disanksi tegas saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah ataupun hilang,” tuturnya.
Ia khawatir justru timbul persepsi donasi yang masyarakat berikan tidak sampai kepada pihak yang membutuhkan.
“Karena, kalau uang mereka disalahgunakan berarti tidak sampai pada tujuan. Nah, ini jangan sampai tafsir masyarakat seperti itu,” imbuh Yandri.
Komisi VIII DPR RI juga meminta Kemensos ikut terlibat dalam penanganan dugaan penyelewengan donasi oleh ACT.
“Karena (ACT) telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa. Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos,” jelas Yandri.
Selain itu, Yandri menganggap dugaan penyelewengan donasi oleh ACT ini sebagai pelajaran untuk Kemensos. Komisi VIII DPR RI menilai Kemensos perlu membuat aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan donasi masyarakat oleh yayasan atau lembaga swasta tegas Yandri.( *Dbs / Red )