Depok Channel 98 News – Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kota Depok Tahun 2023 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Nomer : 28.A/LHP/XVIII.BDG/05/2024.
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok ( Pemkot ) Tahun 2023 mengungkapkan permasalahan permasalahan terkait Kelemahan Sistim Pengendalian Intern ( SPI ) dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang – undangan salah satunya kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa, ” Belanja Honorarium Rohaniwan, pada sekretariat Daerah sebesar Rp 9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.
Realisasi Belanja Honorarium Rohaniwan tersebut tidak sesuai dengan kriteria Honorarium karena belanja tidak direalisasikan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yaitu diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai Rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
Dan dari sumber yang di dapat channel 98 bahwa pemberian insentif pembimbing rohani melalui cara transfer ke rekening masing masing pembimbing rohani.
Menurut Soleh ketua LSM GPKN , pemberian Honorarium Rohaniwan untuk pejabat yang berwenang sebagai Rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, sesuai Lampiran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomer 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, ” Honorarium Rohaniwan diberikan kepada sesorang yang ditugaskan oleh yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan”.
Dan lampiran Peraturan Mentri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2023.
Pasal 1 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023.
” Honorarium Rohaniwan satuan OK / Orang kegiatan sebesar Rp 400.000,00 “. tegas soleh.( fadil )