Kamis, Januari 29, 2026
BerandaDaerahKlarifikasi dan Bantahan Atas Pernyataan Wakil Menteri Agama Terkait Dukungan Pemkot Depok...

Klarifikasi dan Bantahan Atas Pernyataan Wakil Menteri Agama Terkait Dukungan Pemkot Depok Terhadap Sarana Pendidikan Keagamaan.


Depok Channel 98 – Sehubungan dengan pernyataan Wakil Menteri Agama mengenai kurangnya perhatian Pemerintah Kota Depok “Era Lama” terhadap kebutuhan lahan instansi keagamaan, kami perlu menyampaikan klarifikasi berdasarkan fakta dan data hukum yang telah terverifikasi sebagai berikut:

1. Fakta Realisasi Hibah Aset Tahun 2024

Narasi yang menyebutkan adanya pengabaian terhadap kebutuhan lahan Kemenag di Depok adalah tidak berdasar. Berdasarkan catatan resmi (sebagaimana dirilis oleh Antaranews, Tribunnews, dan Depok Pos pada Januari 2024):

* Pemerintah Kota Depok telah menyerahkan secara resmi 5 (lima) aset tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Depok pada 3 Januari 2024 bertepatan dengan Hari Amal Bakti ke-78.

* Aset yang dihibahkan meliputi: Gedung Kantor Kemenag Depok (1.234 m²), Lahan eks SDN Mekarjaya 24 untuk Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Depok, Lahan eks RPH untuk MTsN Depok, serta Gedung KUA Kecamatan Sawangan dan KUA Kecamatan Sukmajaya.

2. Pembangunan Madrasah Negeri Pertama di Depok

Pemerintah Kota Depok “Era Lama” justru mencatatkan sejarah dengan menyediakan lahan untuk madrasah negeri pertama di Depok:

* Hibah lahan tersebut memungkinkan berdirinya MIN 1 Depok yang mulai beroperasi dan diresmikan pada April 2024.

* Langkah ini membuktikan adanya sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama dalam memperluas akses pendidikan keagamaan.

3. Konsistensi Kebijakan Anggaran dan Sarana

Dukungan Pemkot Depok tidak hanya terbatas pada hibah lahan, tetapi juga mencakup fasilitasi gedung perkantoran dan dukungan administratif lainnya yang telah berjalan secara berkelanjutan sebelum tahun 2026.

Kami menyayangkan adanya pernyataan yang tidak berbasis data yang kemudian disebarluaskan kepada publik. Kami perlu mengingatkan kembali secara bijak:

* Penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta otentik dapat dikategorikan sebagai kebohongan publik.

Penutup

Kami mengajak seluruh pihak untuk lebih mengedepankan budaya tabayyun (verifikasi) dan melihat rekam jejak kebijakan secara utuh agar tidak terjadi penyesatan opini yang merugikan nama baik daerah maupun institusi. ( * Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments