Jumat, Januari 2, 2026
BerandaDaerahLAKRI KECAM ANGGOTA DPRD PKB DEPOK YANG AKAN TEMPUH JALUR HUKUM TERHADAP...

LAKRI KECAM ANGGOTA DPRD PKB DEPOK YANG AKAN TEMPUH JALUR HUKUM TERHADAP AKTIVIS GEDOR.


Depok Channel 98 – Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) mengecam keras rencana anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siswanto, yang akan menempuh jalur hukum terhadap aktivis Gerakan Depok Bersatu (Gedor).

Menurut Yusuf Tarigan, Ketua Umum LAKRI, aksi para aktivis yang menyoroti papan segel Pemkot Depok yang dibungkus kain dan diletakkan di belakang Cafe Koat bukanlah tindakan kriminal.

“Ini bukan sekadar aksi protes. Aktivis hadir untuk menegakkan kebenaran dan hak publik. Mereka menyoroti hal-hal yang merendahkan martabat Kota Depok di mata publik,” tegas Yusuf, Jumat 2 Februari 2026.

Yusuf menambahkan, kritik publik dan pengawasan warga adalah hak demokratis yang tidak boleh dihalangi. “Peran para aktivis justru menunjukkan ketidakmampuan pihak tertentu menghadapi fakta dan pengawasan. Aktivis bukan musuh, mereka alarm kebenaran,” ujarnya.

LAKRI juga menyoroti ketimpangan pengawasan di Kota Depok. Banyak bangunan berdiri tanpa izin, namun dibiarkan, sementara Satpol PP tampak galak hanya terhadap pedagang kaki lima.

“Ini bukan hal kecil. Aktivis menyoroti hal-hal yang seharusnya menjadi perhatian serius. Jika mereka dibungkam, justru menunjukkan lemahnya pengelolaan dan keberpihakan yang tidak adil,” kata Yusuf.

Aksi Gerakan Depok Bersatu di Cafe Koat kini menjadi sorotan publik. Papan segel yang dibungkus kain bukan sekadar simbol administratif, tetapi lambang hilangnya wibawa dan transparansi. LAKRI menegaskan, setiap upaya menakut-nakuti aktivis adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Jangan coba-coba membungkam aktivis. Mereka hadir untuk mengawasi, menegakkan aturan, dan mengingatkan pihak-pihak yang lalai ,” pungkas Yusuf.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok, Siswanto, menggelar jumpa pers pada Selasa (30 Desember 2025) terkait pemberitaan seputar Cafe Koat. Ia menegaskan pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah terhadap dirinya dan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah, dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

“Menindaklanjuti pemberitaan yang mengarah pada fitnah terhadap saya dan Wakil Walikota. Saya dituduhkan mengurus izin cafe, padahal itu bukan tugas saya sebagai anggota dewan yang menangani pendidikan, kesehatan, dan sosial,” jelas Siswanto.

Menurutnya, urusan perizinan cafe, restoran, dan hotel berada di kewenangan komisi lain, sementara hal terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tanggung jawab komisi terkait. Karena itu, pihaknya yakin pemberitaan tersebut tidak benar dan akan ditempuh jalur hukum.

Siswanto menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polres Depok bersama seluruh kader PKB, termasuk menyertakan nama pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Untuk media yang memuat pemberitaan, pihaknya akan menempuh jalur Dewan Pers.( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments