Bogor Channel 98 News – telah terjadi penganiaya dan pencurian seorang wanita 20 tahun ( Tw ) warga kota bogor minggu 25 Agustus 2024 , “Penganiayaan pertama kali terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, dengan cara mencekik leher, pemukulan, pemaksaan minum minuman keras. Penganiayaan terjadi di kosan saya di Desa Sanjak, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2024) , diduga pelaku penganiayaan,dan pencurian kekasinya warga Kota Bogor, Jawa Barat, Umam Muamar Dawil yang mengaku dari Pangrango Group , atas perbuatan tidak pidana penganiayaan dan pencurian dengan ancaman pembunuhan kepada keluarga korban, dilaporkan ke Polres 822, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bukti telah terdapat Laporan Polisi (LP) hal tersebut dapat dilihat pada No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Tim Kuasa Hukum (TKH) Tiana Wardani (20) mendatangi Polres Kabupaten Bogor, untuk menanyakan progres laporan kepolisian kliennya ini terhadap Umam Muammar Dawil, Selasa (10/12/2024).
TKH yang dipimpin advokat Krisna Dinata, datangi Polres Kabupaten Bogor disertai oleh korban pelapor, Tiana Wardani dan Wardana yang adalah ayah Tiana.
Ketua TKH, Krisna Dinata memberikan keterangan pers, Tiana telah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Umam Muammar Dawil kepada Tania Wardani ke Polres Kabupaten Bogor, Kamis (5/12/2024),dari pengakuan korban, dirinya dengan Umam Wardani Dawil, berpacaran sekira 6 bulan berjalan.
Pernyataan Wardana, Ayahnya Tiania Wardhani di Polres Kabupaten Bogor kepada pers, Selasa (10/12/2024).
“Saya sebagai orang tua anak saya Tiana Wardhani, ikut menemani putri saya dan mendampingi pengacara anak saya datangi ke Polres Kab Bogor untuk menanyakan perkembagan laporan anak saya.Anak saya dianiaya, oleh pacarnya dan HP anak saya dirampas,” ujar Wardana.
Wardhana, mengetahui hubungan berpacara antara Tania Wardhani dengan Umam Muammar Dawil sudah sekira berjalan 6 bulan. Umam sudah pernah mampir ke rumah Wardana untuk berkenalan dengan orang tua pacarnya ini.
“Saya sangat kecewa anak saya diperlakukan seperti ini,” sesal Wardana.
Pernyataan Krisna Dinata, pemimpin TKH Tiana Wardhani kepada pers di Polres Kabupaten Bogor
“Mempertanyakan tentang proses klien saya, atas laporan tanggal 5 Desember 2024, bahwa telah terjadinya penganiayaan dan perampasan barang klien saya berupa telepon selular Iphone15 atas milik klien saya,” ujar Krisna, Selasa (10/12/2024).
“Tadi saya sudah jumpa dengan Kanit, bahwa waktu pelaporan pertama yang menangani adalah uUnit 2 Ranmor, dan sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras,” Sebut Krisna.
“Kanitnya, Pak Eka tadi sampaikan kepada kami, esok akan diberitahukan siapa penyidiknya. untuk tindak lanjutnya. Korban pelapor sudah di BAP awal, oleh Unit 2 Ranmor,” jelas Krisna.
Menurut Dinata, melalui Kanit Eka, terlapor (Umam Muammar Dawil) sudah meminta untuk dapat diupayakan restorative justice (RG) dengan korban pelapor (Tiana Wardani).
Sebut Krisna Dinata TKH tidak setuju untuk RG. Soal proses hukum di kepolisian, Dinata menilai berproses masih normal.
“Untuk saat ini, proses penanganan pelaporan ini di polres kab bogor masih wajar-wajar saja. Untuk sementara masih dengan pasal KUHP, belum dengan UU lain. Selain itu, kami tim kuasa hukum akan mendalami dulu, informasi dari klien berkaitan kasus UU ITE,” pangkas Krisna. ( S )