Rabu, Oktober 29, 2025
BerandaDaerahLSM GPKN Akan tindak Lanjuti Ke KPK RI : Atas Temuan BPK...

LSM GPKN Akan tindak Lanjuti Ke KPK RI : Atas Temuan BPK Nomor ; 23.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 Pelanggaran Hukum di Kota Depok, Kerugian Negara Telah Dikembalikan Namun Unsur Pidana Tetap Melekat.


Depok Cahnnel 98 – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Depok menemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun pihak terkait telah mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai rekomendasi BPK, unsur perbuatan melawan hukum tetap dianggap terjadi secara yuridis.
Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Berdasarkan pemeriksaan, pengembalian kerugian negara telah dilakukan dalam batas waktu tindak lanjut 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan BPK.
Namun menurut LSM GPKN secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara tetap dapat dipidana.
Ditambahkan LSM GPKN Penegasan serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.jalasnya
Namun bila dalam proses klarifikasi terbukti bahwa pelanggaran terjadi karena kelalaian administratif tanpa unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka penyelesaian cukup dilakukan dengan pengembalian kerugian negara, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana tergantung pada tingkat kesalahan dan unsur perbuatannya.
Dengan demikian, meski kerugian negara di Kota Depok telah dikembalikan, aspek hukum atas perbuatan melawan hukum tidak serta-merta hilang. Pengembalian hanya memulihkan keuangan negara, namun pertanggungjawaban hukum tetap melekat bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tegas LSM GPKN ( * Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments