Jumat, April 17, 2026
BerandaDaerahLSM GPKN Angkat Bicara: Dugaan Penggunaan APBD Kota Depok di Lahan Bukan...

LSM GPKN Angkat Bicara: Dugaan Penggunaan APBD Kota Depok di Lahan Bukan Aset Daerah, Potensi Kerugian Negara Capai Rp5 Miliar Lebih.

Depok — Channel 98
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (LSM GPKN) menyatakan keprihatinan serius sekaligus sikap tegas atas dugaan penggunaan uang negara/APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2021 hingga 2025 untuk kegiatan pembangunan fisik di lahan yang bukan merupakan aset daerah yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen awal yang dihimpun, LSM GPKN menduga telah terjadi penyimpangan serius dalam tata kelola keuangan daerah, di mana anggaran publik digunakan pada objek tanah/lahan yang belum atau tidak pernah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), tidak dibuktikan dengan sertifikat hak milik pemerintah, serta belum melalui mekanisme perolehan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potensi Kerugian Negara
LSM GPKN memperkirakan potensi kerugian keuangan negara/APBD Kota Depok mencapai lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari:
• Pekerjaan fisik dan infrastruktur yang dibiayai APBD,
• Kegiatan peningkatan dan pemeliharaan aset,
• Belanja modal dan belanja jasa konstruksi,
• Penggunaan anggaran lintas OPD selama beberapa tahun anggaran (2021–2025).
Indikasi Pelanggaran Hukum
LSM GPKN menilai dugaan ini berpotensi melanggar ketentuan, antara lain:
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
• Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“APBD adalah uang rakyat. Menggunakannya di atas lahan yang bukan aset sah daerah adalah bentuk pengabaian hukum dan berpotensi menjadi kejahatan keuangan negara,” tegas LSM GPKN.
Tuntutan LSM GPKN
LSM GPKN secara resmi mendesak:
• Pemerintah Kota Depok membuka dokumen status hukum lahan yang digunakan.
• Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif menyeluruh.
• BPK RI melakukan audit kerugian negara.
• Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/KPK/Polri) menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
• Penghentian sementara seluruh kegiatan APBD di lokasi yang status lahannya bermasalah hingga ada kepastian hukum.
Penegasan
LSM GPKN menegaskan bahwa pernyataan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kontrol sosial dan peringatan keras agar pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan taat hukum.
LSM GPKN menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah pengaduan resmi (DUMAS) dan mendukung proses penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Jika benar APBD dipakai di atas tanah yang bukan aset daerah, maka ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan perampokan uang rakyat secara sistematis,” tutup pernyataan LSM GPKN. ( Red )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments