
Depok Channel 98 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerkan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (LSM GPKN ) menyoroti keras dugaan pembiaran dan praktik kongkalikong antara oknum aparat penegak Peraturan Daerah dengan pihak pengelola Koat Coffee, sebuah bangunan usaha yang diduga tidak mengantongi izin resmi namun tetap beroperasi bebas di Kota Depok.
Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan lapangan LSM GPKN , bangunan Koat Coffee pernah disegel secara resmi oleh Satpol PP Kota Depok karena diduga melanggar ketentuan perizinan bangunan dan operasional usaha. Namun ironisnya, segel tersebut kemudian dibongkar oleh pihak pengelola, dan aktivitas usaha kembali berjalan tanpa hambatan berarti.
Ditambahkan Soleh ketua LSM GPKN, diduga kuat pembongkaran segel tersebut tidak mungkin terjadi tanpa restu aparat, terlebih beredar informasi adanya aliran dana sebesar Rp70 juta yang diduga mengalir kepada oknum Satpol PP Kota Depok agar segel dapat dibuka dan operasional usaha tetap berjalan.
Tak berhenti di situ tambah Soleh , juga memperoleh informasi bahwa Satpol PP sempat melakukan teguran ulang dengan narasi segel harus dipasang kembali, namun disertai permintaan uang koordinasi tambahan agar segel tidak dipasang ulang. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung dan penyalahgunaan kewenangan.
” Indikasi Kejahatan Terstruktur ”
LSM menilai peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada indikasi kejahatan terstruktur, melibatkan pengusaha dan oknum aparat, yang secara nyata merusak marwah penegakan Perda dan mencederai kepercayaan publik.
Jika dugaan ini benar, maka telah terjadi:
• Pembiaran bangunan tak berizin beroperasi,
• Perusakan segel negara,
• Penyalahgunaan jabatan,
• Dugaan suap dan/atau gratifikasi,
• Potensi tindak pidana korupsi.
Delik Hukum dan Pasal Mengikat
1. Bangunan dan Usaha Tanpa Izin
• Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021
Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• Pasal 109 UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
Pemanfaatan bangunan tanpa izin dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. Pembongkaran Segel Negara
• Pasal 232 KUHP
Setiap orang yang membuka atau merusak segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dipidana.
• Pasal 406 KUHP
Perusakan terhadap tanda resmi milik negara merupakan tindak pidana.
3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur
• Pasal 421 KUHP
Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana.
4. Dugaan Suap dan Gratifikasi
• Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor
Pemberian uang kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya adalah suap.
• Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor
Gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dianggap suap.
5. Penyertaan dan Permufakatan Jahat
• Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana.
Tuntutan dan Sikap LSM
Atas temuan tersebut, Soleh mendesak:
• Wali Kota Depok mengevaluasi dan mencopot oknum Satpol PP yang diduga terlibat.
• Inspektorat Daerah melakukan audit internal dan pemeriksaan etik.
• Kejaksaan dan Kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak pengelola Koat Coffee serta oknum aparat.
• KPK RI turun tangan menyelidiki dugaan aliran dana dan gratifikasi.
Soleh menegaskan, pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan melahirkan preseden buruk, di mana hukum dapat dinegosiasikan dengan uang, sementara masyarakat kecil justru ditekan dan ditindak tegas. (Mail / Red )
