Jumat, Mei 15, 2026
BerandaDaerahLSM GPKN Soroti JPO Margonda Depok Memprihatinkan, Diduga Minim Perawatan Meski Ada...

LSM GPKN Soroti JPO Margonda Depok Memprihatinkan, Diduga Minim Perawatan Meski Ada Pajak Reklame.

Depok Channel 98 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPKN menyoroti keras kondisi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Sejumlah titik strategis seperti JPO di depan Kantor Wali Kota, depan Terminal Depok, depan Margo City, hingga depan Hotel Avencia, dinilai dalam kondisi memprihatinkan dan terkesan tidak mendapatkan perawatan yang layak.

LSM GPKN menyebut, kondisi fisik JPO di beberapa lokasi tersebut terlihat kusam, berkarat, minim penerangan, serta berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
“Ini sangat memprihatinkan. JPO adalah fasilitas keselamatan bagi pejalan kaki, namun kondisinya seakan dibiarkan tanpa perawatan. Padahal ada potensi pemasukan dari pajak reklame yang terpasang di JPO tersebut,” tegas perwakilan LSM GPKN.

Diduga Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengikat pemerintah daerah sebagai penyelenggara fasilitas publik, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 25 ayat (1): Setiap jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk fasilitas bagi pejalan kaki seperti JPO.
Pasal 273 ayat (1): Penyelenggara jalan dapat dipidana apabila tidak segera memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan rutin demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa pengelolaan transportasi dan fasilitas pendukungnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sorotan Pengelolaan Pajak Reklame
LSM GPKN juga menyoroti adanya potensi pemasukan daerah dari pemanfaatan JPO sebagai media reklame. Jika benar terdapat pemasangan reklame pada JPO, maka pemerintah daerah berkewajiban mengelola dan mengalokasikan pendapatan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Hal ini berkaitan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pengelolaan pajak daerah, termasuk pajak reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Potensi Unsur Kelalaian dan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti terjadi pembiaran tanpa pemeliharaan, maka dapat dikategorikan sebagai:
Kelalaian dalam penyelenggaraan fasilitas umum
Pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM)
Perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara
Bahkan, apabila kondisi tersebut menyebabkan kecelakaan, maka dapat dikenakan:
Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian)
Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka-luka).

LSM GPKN mendesak Pemerintah Kota Depok, khususnya Dinas Perhubungan, untuk segera:
Melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh JPO di Margonda Raya
Melakukan perbaikan dan perawatan berkala
Transparan dalam pengelolaan pajak reklame pada JPO
Mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan
“Jangan sampai fasilitas keselamatan publik ini berubah menjadi ancaman bagi masyarakat. Pemerintah harus hadir dan bertindak cepat sebelum timbul korban,” tegas LSM GPKN.

Sorotan ini menjadi peringatan keras bahwa pengelolaan fasilitas publik tidak hanya soal pembangunan, tetapi juga komitmen terhadap perawatan, keselamatan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. ( AB )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments