
Depok channel 98 – Polemik pembangunan Gedung Sarana Olahraga Padel Seven di Kelurahan Harjamukti semakin memanas. Warga menuding Pemerintah Kota Depok tak memiliki nyali bertindak tegas terhadap pengembang yang diduga melakukan pembangunan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lebih memalukan lagi, teguran resmi Lurah Harjamukti, Vita Kusumasari, terang-terangan diabaikan oleh pihak pengembang. Alih-alih menghentikan kegiatan sebagaimana diperintahkan, pembangunan justru terus berlangsung tanpa hambatan.
Lurah Dipermalukan, Teguran Diinjak-injak
Lurah Harjamukti dengan tegas telah meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai izin PBG diselesaikan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya:
• Pembangunan tetap berjalan
• Tidak ada penghentian kegiatan
• Tidak ada penyegelan
• Tidak ada tindakan lanjut dari dinas terkait
Situasi ini membuat publik bertanya:
“Kalau teguran lurah saja tidak dihormati, lantas siapa yang sebenarnya berkuasa di Depok — pemerintah atau pengembang?”
DPMPTSP Diduga Lemah, Atau Sengaja Membiarkan?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan izin PBG, justru tampak pasif.
Padahal, secara aturan, DPMPTSP dapat:
• Mengeluarkan peringatan
• Menutup kegiatan pembangunan
• Menyegel lokasi
• Menghentikan seluruh aktivitas proyek
Namun hingga kini tak ada satu pun tindakan tegas.
Moch Soleh Ketua LSM GPKN bahkan secara terbuka mempertanyakan integritas dinas tersebut.
“Sampai hari ini pembangunan ilegal itu tetap berjalan. Pertanyaannya, DPMPTSP ini sedang kerja atau tidur? Atau jangan-jangan ada permainan di balik pembiaran ini?” tegasnya.
Warga Geram: Pemerintah Tak Punya Wibawa?
ditambahkan Soleh Reaksi keras pemerintah kalah wibawa di hadapan pengembang.
“Baru kali ini kami lihat pengembang bisa seenaknya melanggar aturan, teguran lurah pun tidak digubris. Pemerintah kota kok diam saja? Jangan-jangan ada yang membekingi!” ujar Soleh.
Kelalaian ini dinilai berpotensi mencoreng wajah pemerintah daerah, karena memberikan kesan bahwa Depok adalah “wilayah bebas bangun”, selama memiliki koneksi tertentu.
Potensi Pelanggaran Hukum Menguat
Pembangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran serius berdasarkan:
• UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
• PP No. 16/2021
Jika terbukti ada pembiaran, maka dapat dikaitkan dengan:
• Kelalaian pejabat
• Pelanggaran administrasi pemerintahan
• Atau bahkan penyalahgunaan kewenangan
LSM GPKN menegaskan “Pemerintah Jangan Takut dengan Pengembang!”
Dalam pernyataan resminya, LSM GPKN menyebut bahwa situasi ini adalah cermin lemahnya kontrol pemerintah kota.
“Jangan sampai publik menilai Pemkot Depok takut kepada pengembang. Kalau aturan saja tidak ditegakkan, bagaimana masyarakat mau percaya?” ( Tim & Red )
