
Depok Channel 98 News – Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi dan pembongkaran empat bangunan rumah pada Kamis, 29 Januari 2026.
berdasarkan Putusan Nomor 335/Pdt.G/PN.Dpk jo Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung jo Nomor 3665 K/Pdt/2024 jo Nomor 1152 PK/Pdt/2025.
Dalam gugatannya, PT Karabha Digdaya mendalilkan adanya beberapa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah dari pewaris Inen Bin Idin dengan luas keseluruhan 6.520 M2, yang dijadikan dasar bahwa tanah sengketa telah beralih menjadi milik PT Karabha Digdaya.
Sementara, Sarmilih dan keluarga selaku Tergugat membantah dalil tersebut dengan mengajukan bukti berupa Surat Hibah dari pewaris Inen Bin Idin kepada Sarmilih, yang merupakan anak kandung pewaris. Surat hibah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, serta Kepala Desa setempat di wilayah Kota Depok. Berdasarkan bukti tersebut, Sarmilih menilai keabsahan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya patut dipertanyakan.
Adapun luas tanah hibah yang diterima Sarmilih dari pewaris Inen Bin Idin tercatat seluas 11.257 M2. Namun, pada saat pelaksanaan eksekusi, muncul kejanggalan. Seharusnya masih terdapat sisa tanah hibah yang tidak termasuk objek eksekusi, yakni seluas 4.737 M2. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh harta benda milik Sarmilih dan keluarga justru dikeluarkan dari area seluas 11.257 M2
Kuasa hukum Sarmilih dan LBH Garda Nusantara menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh upaya-upaya hukum lanjutan atas kerugian yang dialami kliennya. Hal tersebut dilakukan berdasarkan permintaan keluarga Sarmilih beserta keluarga, khususnya terkait sisa tanah hibah yang seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi, serta tanah warisan dari ibunda Sarmilih, almarhumah Hj. Naisah, yang turut dikuasai oleh PT Karabha Digdaya meskipun berada di luar amar putusan pengadilan dengan luas yang juga mencapai 6.520 M2. ( Red * Dbs )
