Depok Channel 98 news – Dari pantauan Channel 98 news , bahwa pekerjaan peningkatan jalan dan drainase melalui APBD Kota Depok TA 2024 diperumahan disinyalir aset fasumnya belum diserahterimakan kepemerintah Daerah.
Menurut Ketua LSM GPKN saat diminta pendapat terkait pembangunan anggaran pemerintah di fasilitas umum (fasum) perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah.
Menurutnya dapat dilaporkan secara pidana, karena pengembang yang tidak/ belum menyerahkan fasum ke pemerintah masih tanggung jawab pengembang, dan dianggap melanggar kewajiban dan peraturan perundang-undangan diantaranya.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Peraturan ini mengatur pedoman penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Undang-undang ini mengatur kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum kepada pemerintah.
Ditambah beliau Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasum dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Fasum dan fasos ini termasuk lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti taman, jalan, dan fasilitas sosial lainnya.
Dan jika pemerintah daerah menggunakan anggaran negara (APBD ) untuk membangun atau meningkatkan fasum/fasos perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang, maka bisa menjadi ” potensi korupsi atau penyalahgunaan anggaran ” , karena aset tersebut belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bisa berpotensi Korupsi.
Kesimpulan pembangunan anggaran pemerintah di fasum perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah adalah sebuah pelanggaran hukum yang dapat dilaporkan secara pidana. tutup soleh.( mail )