Depok Channel 98 News – pembangunan dan penataan Ruang SMPN 13 dikerjakan oleh PT.Angadita Teguh Putra dengan APBD Kota Depok Rp 32.664.636.000,00 dan, konsultan Pengawas PT. Insan Mandiri Konsultan jangka pelaksanaan 210 Hari Kalender.
Hasil pantauan channel 98 news dilapangan senin 8 Oktober , bahwa pelaksana terkesan mengabaikan K3 yang tidak sesuai dalam kontrak kerja yang disepakati. Menurut pelaksana ketika di konfirmasi terkait K3 tidak pake juga tidak masalah kok ujar pelaksana.
Menurut ketua LSM GPKN mengabai K3 dalam pelaksanaan pembangunan sudah jelas melanggar peraturan keselamatan kerja sesuai Undang undang cipta kerja nomor 1 tahun 2022, pasal 1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
Keselamatan Pekerja
1. Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan peralatan keselamatan bagi pekerja Konsultan Supervisi dan tim teknis di tempat pekerjaan.
2. Peralatan keselamatan yang disedikan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang akandilaksanakan.
3. Menyediakan kotak peralatan keselamatan Pejabat Pembuat Komitmen di tempatpekerjaan.
4. Pemborong mewajibkan pemakaian peralatan keselamatan bagi semua pekerjanya sebelum memulai pekerjaannya dan bila perlu pem borong memberikan sanksi. Segala resiko kecelakaan akibat kesalahan prosedur pekerjaan adalah tanggung jawab Kontraktor. Jelas soleh ( soni )