Jumat, April 17, 2026
BerandaDaerahPenegakan Hukum Dipertanyakan, Koat Coffee Jalan Siliwangi Tetap Beroperasi Meski Disegel.

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Koat Coffee Jalan Siliwangi Tetap Beroperasi Meski Disegel.


Depok, Channel 98 —
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) menyoroti masih beroperasinya Koat Coffee yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kota Depok, meskipun usaha tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Depok karena diduga belum mengantongi perizinan berusaha yang lengkap.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas sanksi penyegelan serta konsistensi penegakan hukum perizinan usaha di Kota Depok.

GPKN menegaskan bahwa penyegelan merupakan tindakan administratif tegas yang seharusnya diikuti dengan penghentian total aktivitas usaha hingga seluruh kewajiban perizinan dipenuhi.
Apabila aktivitas usaha tetap berlangsung, maka sanksi penyegelan kehilangan makna hukum dan berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana pelaku usaha lain dapat mengabaikan aturan dengan asumsi tidak akan ada tindak lanjut.
Aspek Hukum Tetap Mengikat
GPKN mengingatkan bahwa menjalankan usaha tanpa perizinan bertentangan dengan:
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Selain itu, membuka atau mengabaikan segel resmi pemerintah memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam:
• Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Oleh karena itu, persoalan ini tidak semata administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap segel resmi.
Desakan GPKN
LSM GPKN mendesak:
• Pemerintah Kota Depok untuk memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan dan tindak lanjut pasca-penyegelan Koat Coffee.
• Satpol PP dan OPD terkait untuk melakukan penertiban lanjutan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
• Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
• Transparansi penegakan hukum, agar publik memperoleh kepastian dan tidak muncul persepsi pembiaran.
Pernyataan Sikap
GPKN menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran, sekecil apa pun bentuk usahanya, karena hal tersebut akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum itu sendiri.( channel 98 )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments