
Depok . Channel 98 Nws – Pemerintah Kota melalui Satpol PP Kota Depok melakukan penyegelan terhadap pembangunan Perumahan Alfatih yang berdiri di atas lahan yang terindikasi masuk dalam kawasan bekas Situ Gugur. Penolakan izin pembangunan tersebut sebelumnya merujuk pada data Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyebut lahan tersebut merupakan bagian dari aset daerah.
Sebelum penyegelan dilakukan, aparat telah melayangkan surat teguran berjenjang mulai dari SP1 hingga SP5. Namun, pengembang dinilai tidak mengindahkan peringatan tersebut dan diduga tetap melanjutkan aktivitas samapai Rabu 18 Febuari 26, pembangunan meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kota Depok.

Pihak pengembang sendiri mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan dimaksud dan menyatakan tengah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait penolakan izin pembangunan. Meski demikian, pemerintah tetap melakukan penertiban dengan alasan tidak adanya legalitas perizinan pembangunan yang berlaku.
Secara hukum, apabila suatu tanah masih tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) milik pemerintah provinsi, pada prinsipnya tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah serta aturan pengelolaan aset daerah yang mewajibkan setiap aset pemerintah diamankan dan tidak dapat dialihkan tanpa prosedur penghapusan dan persetujuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila lahan tersebut merupakan bekas situ atau badan air, maka berpotensi masuk kategori kawasan lindung atau sempadan situ yang tunduk pada ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup. Dalam kondisi demikian, penerbitan SHM dapat bertentangan dengan regulasi tata ruang maupun perlindungan lingkungan.
Dengan demikian, apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah provinsi, maka penerbitan SHM patut dipertanyakan baik secara administratif maupun yuridis, termasuk kemungkinan adanya cacat prosedur dalam proses sertifikasi tanah.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026), Sekretaris dan kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok belum memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan menarahkan kebidang pengawasan  terkait status lahan maupun dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.
Kasus ini berpotensi membuka persoalan yang lebih luas mengenai tata kelola aset daerah, kepatuhan perizinan pembangunan, serta potensi konflik agraria yang melibatkan kepentingan publik.
(Redaksi)
