Sabtu, September 13, 2025
BerandaDaerahPokok Pikiran ( Pokir ) Dewan Disinyalir Tidak Tepat Sasaran, "...

Pokok Pikiran ( Pokir ) Dewan Disinyalir Tidak Tepat Sasaran, ” Terkait Pembangunan Peningkatan Jalan dan Drainase di Fasilitas Umum Perumahan.

Depok Channel 98 news – Pembangunan Inprastruktur peningkatan jalan dan drainase yang menggunakan keuangan daerah kota depok TA 2023,2024,dan 2025, yang melalui Pokok pikiran ( Pokir ) dewan disinyalir tidak tepat sasaran.

Menurut soleh ketua LSM GPKN , bahwa pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dan darinase yang menggunakan keuangan daerah / keuangan negara harus aset pemilikan yang dikuasi pemerintah daerah / negara.

lanjut soleh , pembangunan anggaran pemerintah di fasilitas umum (fasum) perumahan yang belum diserahkan ke pemerintah dapat dilaporkan secara pidana.

Hal ini karena pengembang yang belum /tidak menyerahkan fasum ke pemerintah dianggap melanggar kewajiban dan peraturan perundang-undangan terkait.

Penggunaan dana Pokir Dewan untuk peningkatan jalan dan drainase di fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, terutama jika terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal yang mungkin berlaku adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ditambahkan beliau , Penyebab Potensi Korupsi:

1.Penggunaan Dana yang Tidak Tepat.
Dana Pokir Dewan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana untuk fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan dapat dianggap tidak tepat, karena fasilitas tersebut belum menjadi tanggung jawab pemerintah.

2. Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara.

Jika dana Pokir Dewan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku, maka dapat menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian langsung akibat penggunaan dana yang tidak tepat, atau kerugian tidak langsung akibat hilangnya potensi manfaat dana tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif.

3. Penyelewengan atau Penyalahgunaan Jabatan.

Jika penggunaan dana Pokir Dewan tersebut melibatkan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan oleh anggota dewan atau pihak terkait, maka dapat menjadi indikasi tindak pidana korupsi.

3.Aset yang Belum Diserahterimakan.

Fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah masih menjadi tanggung jawab pengembang. Penggunaan dana Pokir Dewan untuk peningkatan fasilitas tersebut dapat dianggap sebagai penyelewengan dana publik, karena seharusnya fasilitas tersebut masih menjadi tanggung jawab pengembang untuk memelihara dan meningkatkan.

Dan Pasal yang Berlaku.

1.Pasal 2 UU Tipikor.
Mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

2.Pasal 3 UU Tipikor.
Mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 
Sanksi yang Mungkin Dijatuhkan:
• Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
• Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
Keterangan Tambahan:
• Kasus ini perlu dikaji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi.
• Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi adalah adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
• Penyalahgunaan dana Pokir Dewan untuk fasilitas umum perumahan yang belum diserahterimakan dapat menjadi bukti adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
• Penting bagi anggota dewan dan pihak terkait untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait penggunaan dana Pokir Dewan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. pangkas soleh ( fadilah )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments