Selasa, April 1, 2025
BerandaDaerahPontesi Hilangan Pendapat Asil Daerah Terkait IMB.

Pontesi Hilangan Pendapat Asil Daerah Terkait IMB.

Depok Channel98 news – Perizinan reklame ( IMB ) pada pemerintah Kota Depok dikelolah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP ). Sesuai mekanisme atau tata cara terkait perizinan reklame, bahwa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh perizinan pemasangan reklame yaitu telah mendapat dan membayar IMB .Bila kedua syarat tersebut telah terpenuhi,selanjutnya DPMTSP menerbitan reklame.

Menurut Soleh ketua LSM GPKN di Kota Depok ada terdapat data pembayaran pajak Reklame Tahun 2023 dan data IMB reklame pada DPMTSP menunjukan bahwa selama tahun 2023 terdapat pembayaran atas 13 Pajak Reklame sebesar Rp 971.572.302,00 namun bangunan reklame tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi hilangnya pendapat retribusi IMB/PBG atas 13 bangunan reklame yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan tegas Soleh. ( Fadil )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments