
Depok Channel 98 news –Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme ( LSM – GPKN ) menyoroti adanya perubahan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang awalnya diperuntukkan sebagai area publik, kini dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
RTH yang semula , area hijau, sekaligus resapan air, kini sebagian telah berubah menjadi bangunan permanen TPS 3R, Hal ini menimbulkan berkurangnya fasilitas publik serta potensi dampak lingkungan.
Awalnya Koramil 06/Cimanggis akan mengubah lahan tidur yang berada di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kota Depok, yang terletak di RW 05 Kelurahan Cilangkap menjadi pertanian perkotaan atau urban farming, namun kurang berjalan padahal program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat, khususnya warga yang tinggal di Rusunawa.
“Lahannya lumayan, bisa diolah ditanah kosong atau lahan tidur. Sangat cocok untuk menjalankan program ini, terlebih lahan tudurnya cukup luas cocok untuk pertanian kota , seperti Palawija, dan sayur-sayuran yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Menurut Soleh ketua LSM GPKN, perubahan fungsi RTH di kawasan perumahan tidak hanya melanggar peruntukan tata ruang, tetapi juga mengurangi kualitas lingkungan dan kenyamanan warga.
Soleh berharap pemerintah kota segera turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini agar RTH tetap difungsikan sesuai aturan. Pasalnya, keberadaan RTH sangat vital sebagai paru-paru kota sekaligus ruang interaksi sosial masyarakat.( Mail )
