Depok, Channel 98News.com –
Akibat maraknya dugaan percaloan di Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok masyarakat diminta agar jangan terpengaruh dengan bujukan oknum manapun yang dapat membantu proses pembuatan SIM, demikian ujar Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam.
“Masyarakat jangan mau terpengaruh dengan bujuk rayu oknum yang dapat membantu dalam proses pembuatan SIM” kata Kasatlantas Kompol Multazam saat dihubungi, Minggu 05/05/2024).
Multazam juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat baik itu melalui spanduk dan banner agar menghindari calo.
“Kami telah memberikan himbauan kepada masyarakat agar dalam pengurusannya jangan terbujuk oleh oknum yang dapat membantunya, ” tambahnya.
Bila ada percaloan, lanjut Multazam meminta kepada masyarakat segera melaporkan kepada pihak Satlantas Polres Metro Depok.
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang cukup baik kepada masyarakat, agar mau bekerjasama dalam hal pengurusan SIM. Dan bila menemukan oknum langsung laporkan kepada kami, ” tegas Multazam.
Sementara banyaknya pemberitaan terkait laminating SIM, jelas Multazam, hal ini tidak diwajibkan. Karena bila SIM sudah dicetak dan diserahkan kepada pemohon maka proses SIM sudah selesai.
“Tidak ada keharusan bagi pemohon untuk melaminasi SIM-nya, prosesnya sudah selesai dan tidak ada lagi biayanya, ” ujar Multazam.
Pihaknya menegaskan, setiap pemohon mengikuti proses sesuai prosedur. Mulai dari ujian tertulis hingga ujian praktik.
“Jika lulus ujian tertulis akan langsung ke ujian praktik, ” tegasnya.
Setelah ujian tertulis dan praktik selesai selanjutnya adalah proses foto, kemudian setelah itu proses cetak SIM.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan, ” tutupnya. (MAW)