
Depok Channel 98 – Memasuki awal tahun baru 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Lokomotif Pembangunan (LSM-Gelombang) Kota Depok kembali mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok khususnya pihak dinas terkait yang memiliki kegiatan proyek di Tahun Anggaran (TA) 2025 agar jangan sekali-sekali membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan fiktif.
Ketua LSM Gelombang Kota Depok, Cahyo P Budiman menyebut, BAST 100% tersebut akan dibuat sebelum tanggal 31 Desember 2025 hanya sekedar agar bisa mencairkan anggaran sepenuhnya 100% sesuai nilai kontrak, padahal fisik pekerjaan di lapangan belum rampung 100%.
Dijelaskan cahyo, walaupun anggaran tersebut kemudian ditahan (blokir) dan baru bisa dicairkan jika pihak Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) sudah mengantongi surat keterangan dari Dinas ketika pekerjaan sudah diselesaikan 100% di lapangan, namun hal tersebut sudah masuk ranah pidana pemalsuan dokumen, yaitu membuat dokumen (BAST fiktif) yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan dan menyebabkan negara membayar tidak sesuai kondisi nyata.
“Dalam praktek nakal ini, Penyedia Jasa (Kontraktor/Pengusaha) biasanya diminta Dinas untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sehingga bisa tetap melanjutkan pekerjaan melewati tahun anggaran, dan anggaran baru bisa dicairkan setelah penyedia selesai merampungkan pekerjaan,” ungkap Cahyo
Ditambahkan oleh Cahyo, biasanya Dana 100% tadi bakal disimpan di Rekening Khusus atau bahkan langsung masuk ke rekening perusahaan Penyedia Jasa, yang intinya ditarik keluar dari Rekening Kas Daerah yang memang di akhir tahun sudah tutup pembukuan. Hal ini dilakukan agar dana bisa dicairkan setelah selesai pekerjaan tanpa harus menunggu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disahkan.
Selain itu kata Cahyo, pekerjaan yang masih terus dikerjakan melewati masa waktu sesuai kontrak atau melewati akhir tahun pun tentunya juga tidak dikenakan denda keterlambatan, padahal secara nyata penyedia sudah melakukan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
“Bagaimana mau didenda, kan pekerjaan sudah dilaporkan atau dianggap selesai 100% sesuai BAST fiktif tadi” paparnya.
Untuk itu Cahyo mengingatkan kepada Walikota Depok dan khususnya kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan harus tegas merespon pekerjaan di dinasnya yang memang tidak dilaksanakan tepat waktu.
“kalau tidak tepat waktu, ya Cut Off saja. Jangan malah memuluskan praktek nakal yang akhirnya bakal merugikan keuangan negara salah satunya dengan membuat BAST Fiktif,” pungkasnya. ( Red )
