Jumat, Oktober 24, 2025
BerandaDaerahLSM GPKN Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum,dan mendorong penerapan sanksi administratif berupa...

LSM GPKN Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Hukum,dan mendorong penerapan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan Proyek Disrumkim TA 2024.


Depok channel 98 news – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Disrumkim ke Kejaksaan Negeri Depok.
Laporan tersebut dilayangkan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat kelebihan pembayaran (overpayment) pada proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pembayaran penuh (100%) telah dilakukan meskipun terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan volume kontrak.
Diantaranya lokasi pelaksanaan :
1. Pembangunan dan Penataan Lingkungan kantor kelurahan Serua.
2. Pembangunan dan Penataan Lingkungan kantor kelurahan kedaung.
3. Pembangunan dan Penataan Lingkungan SDN Sukatani 4.
4. Pembangunan dan Penataan Lingkungan Depok Open Space kawasan Balikota Depok Tahap 2.
5. Pembangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 13 Limo.
6. Pembangunan dan Penataan Lingkungan kantor kelurahan Serua.
Meskipun kelebihan bayar tersebut telah dikembalikan oleh pihak kontraktor dalam waktu 60 hari setelah temuan BPK, LSM GPKN menilai bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.
“Faktanya sudah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dan pembayaran. Pengembalian kelebihan bayar tidak serta-merta menghapus perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Moch. Soleh, Ketua LSM GPKN, saat ditemui usai menyerahkan laporan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (21/10/2025).
Soleh menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara tetap dapat dipidana, meskipun telah mengembalikan kerugian tersebut.
Selain aspek pidana, GPKN juga mendorong penerapan sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan pelaksana sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 17 Tahun 2018, agar tidak lagi memenangkan proyek pemerintah.
“Kami berharap Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Pengawasan publik penting untuk memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan sesuai peruntukannya,” tambah Soleh.
Dengan laporan tersebut, GPKN menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penggunaan dana publik dan mendorong akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Editor: Tim Redaksi

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments